ACEHACEH TENGAHBERITAKRIMINALNASIONALPOLISI

Sepeda Motor Korban Digadaikan, Pelaku Ditangkap Polres Aceh Tengah

19
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Sepeda Motor Korban Digadaikan, Pelaku Ditangkap Polres Aceh Tengah</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari laporan korban.

Kasus ini berawal pada 22 Mei 2023, ketika tersangka datang ke rumah korban Salwa Fitrah (33), seorang petani asal Desa Lenga, Kecamatan Bies. Dengan dalih merental, tersangka membawa sepeda motor korban selama satu hari. Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa tiga hari dengan membayar Rp110.000. Namun setelah waktu habis, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca juga beritanya  Diduga Membeli Dari Tambang Ilegal 47 Keping Emas Disita Polisi

Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka kepada seseorang di Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.

Baca juga beritanya  Viral! Pengusaha Rental Asal Pidie Dianiaya Usai Diteriaki Maling, 3 Pelaku Diamanka

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku, “Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres, Rabu (20/8/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang digadaikan tersangka.

Baca juga beritanya  Bikin Gaduh, Tito Karnavian Layak Dipecat Prabowo

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi, khususnya dalam pinjam-meminjam atau rental kendaraan.

“Segala bentuk transaksi harus jelas dan disertai bukti tertulis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Aceh Tengah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar kasus serupa tidak terulang di wilayah hukumnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *