Langsa, zattoday.net – Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor, Oprasi pengungkapan ini diberi nama Operasi Sikat. Kegitan ini upaya memberantas premanisme dan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jumat, 16 Mei 2025
Operasi Sikat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya hukum Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek Langsa Barat mengenai penangkapan seorang tersangka, MY (38) yang diduga kuat telah melakukan pencurian.
Dari keterangan tersangka MY bersama rekannya FR (42) telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Sigli. Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di rumahnya pada pukul 13:30 Wib.
FR bekerja di sebuah doorsmeer, mengambil sepeda motor milik pelanggan tanpa izin, dan kemudian menjualnya dengan bantuan MY.
Dari hasil penyidikan Reskrim mengungkapkan bahwa sepeda motor di jual kepada MT (35) seorang warga Sungai Pauh, MT pada gilirannya, menjual sepeda motor curian itu kepada FI (39) yang diketahui sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Keempat tersangka mempunyai peran yang berbeda – beda dan dalam kasus curanmor ini barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty ISS Deluxe dengan nomor polisi BL 3655 PBM tahun 2024, berwarna hitam yang di amankan dari rumah FI (Penadah).
Untuk penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian akan menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Langsa mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses, serta berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Langsa.
***