ACEHBERITABIREUNHUKUM

FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU

206
×

FORKOPIMDA BIREUEN Damaikan Masyarakat dengan Perusahaan PT. Bahron and Sons Terkait Tanah Exs HGU

Sebarkan artikel ini

Bireuen, zattoday.net – Konflik lahan eks HGU antara Masyarakat Gampong Krueng Simpo, Gampong Ranto Panyang dengan PT. Bahrun and Sons berakhir damai jumat (9/5). Sabtu, 10 Mei 2025.

Rapat yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bertempat di Kantor Kecamatan Juli dimulai pada pukul 16.00 WiB turut dihadiri oleh Bupati Bireuen H.Mukhlis,S.T, Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolres Bireuen, Kasdim 0111/Bireuen, Kepala BPN Bireuen, Pj Sektaris Daerah Kabupaten Bireuen, Para Asisten, Kepala Dinas terkait, Camat Juli, Keuchik Ranto Panyang, Keuchik Krueng Simpo serta Perwakilan Masyarakat di dua Desa tersebut.

Baca juga beritanya  Bupati Bener Meriah Melepas Keberangkatan 179 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Mekah

Bupati Bieuen beserta FORKOPIMDA dan Kepala Badan Pertanahan Bireuen secara bergantian memberikan sambutan serta arahan kepada kedua belah pihak yang sudah lama berkonflik.

Dalam pertemuan tersebut kedua Keuchik yaitu Keuchik Krueng simpo dan Keuchik Ranto Panyang serta perwakilan dari PT Bahrun and Sons mengakui bahwa status tanah eks HGU tersebut adalah tanah milik Negara dan berkomitmen untuk tidak saling memasuki dan mengambil manfaat serta mengelola lahan perkebunan eks HGU tersebut sampai keluarnya hasil dari Forum Gugus Tugas Reforma ( GTRA) yang akan segera di bentuk.

Baca juga beritanya  Kekerasan dalam Komunitas Zumba Aceh Tengah: Penasehat Hukum Korban Menyuarakan Kekecewaan

Sesuai dokumen yang ada di Kantor BPN Bireuen bahwa status HGU PT.Bahruni and Sons telah berakhir pada tahun 1993, sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan dan hak atas Tanah menyebutkan bahwa jika hak guna usaha (HGU)berakhir,maka tanah yang di berikan HGU akan kembali ke Negara.

Baca juga beritanya  Kadis Koperasi UKM Aceh Tengah: Koperasi Desa Merah Putih, "Camat dan Aparatur Desa Hanya Pengawas dan Fasilitator"

Menutup rapat pada pertemuan tersebut, Bupati Bireuen berharap jangan ada lagi konflik antara kedua belah pihak sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat apakah HGU PT Bahruni and Sons dilanjutkan atau di alihkan ke Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Dan pertemuan tersebut juga di akhiri dengan berjabat tangan antara kedua keuchik dan perwakilan dari PT Bahrun and Sons serta para forkopimda sebagai simbol berakhirnya konflik dan siap merawat damai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *