SCROOL UNTUK BACA BERITA
ACEHBERITA

Misi Sukses: Pemkab Aceh Tengah Kembalikan Warganya yang Jadi PMI Unprosedural di Malaysia

×

Misi Sukses: Pemkab Aceh Tengah Kembalikan Warganya yang Jadi PMI Unprosedural di Malaysia

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET, Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melalui Bidang Pelatihan Kerja dan Penetapan Tenaga Kerja , BP3MI Aceh, dan KBRI Kuala Lumpur berhasil memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Seorangg Ibu berinisial JMI, 40 tahun, warga kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah dari Kuala Lumpur, Malaysia. JMI tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa,(5/5/2026).

JMI berangkat ke Malaysia pada Januari 2026 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Terengganu bersama tiga warga Medan. Keberangkatan dilakukan secara nonprosedural setelah ia menerima tawaran kerja dengan iming-iming gaji 1.500 ringgit per bulan. Seluruh biaya, paspor, dan tiket ditanggung oleh pihak yang memberangkatkan.

Foto:ZATTODAY.NET.  JMI didampingi suami mendatangi Kantor Transmigrasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kadis dan Kabid Pelatihan Kerja dan Penetapan tenaga kerja di Kantor Dinas Transmigrasi Aceh Tengah, yang beralamat di kecamatan Pegasing, Rabu (6/5/2026).

Selama bekerja di Terengganu, JMI hanya menerima upah 500 ringgit setelah 18 hari karena penyakit lambungnya kambuh. Akibat status sebagai pekerja ilegal, ia tidak mendapat perlindungan kerja. Pada hari ke-20, JMI dipindahkan ke Bukit Serdang, Kuala Lumpur, dan dipekerjakan sebagai pencuci rumah (Tukang Bersih-bersih rumah/maid harian/ cleaning service-red) dengan upah 10 ringgit per jam untuk belanja kebutuhan hidup di Malaysia. Ia bekerja hampir 4 bulan sebelum mengabari pihak keluarga di Aceh Tengah untuk meminta bantuan pemulangan. Keluarga JMI kemudian melaporkan keberadaan dan status JMI di Malaysia kepada Dinas Transmigrasi Aceh Tengah.

Baca juga beritanya  Muchsin Hasan: Film "Black Coffee" ini Jadi Ajang Promosi Wisata Aceh Tengah

Kepala Dinas Transmigrasi Aceh Tengah, Mauliza Uswa, ST, MT,. menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menempuh jalur resmi saat akan bekerja ke luar negeri. Negara hadir untuk melindungi pekerja migran, terutama korban pemberangkatan ilegal,” ujarnya.

Mauliza menambahkan, sepanjang tahun 2026 ini sudah dua kali Dinas Transmigrasi Aceh Tengah bekerja sama dengan BP3MI Aceh dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pemulangan PMI bermasalah.

Baca juga beritanya  Kejutan di Malam Pawai Obor, 5 Siswa Dilarikan ke RS

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal. “Silakan bekerja ke luar negeri, tetapi wajib mengikuti jalur resmi dan prosedur yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan selama bekerja,” tegas Mauliza.

Atas pemulangan tersebut, JMI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu. “Terima kasih kepada Bapak Bupati Aceh Tengah, Dinas Transmigrasi, Baitul Mal, Kabupaten Aceh Tengah dan BP3MI Aceh serta KBRI Kuala Lumpur. Saya sudah pulang ke kampung halaman dengan selamat,” ucap JMI.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap tawaran kerja ke luar negeri melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau BP3MI Aceh.