ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli menyinggung ketidakhadiran Kapolda Aceh dalam tiga kali rapat paripurna terakhir. Dalam sidang paripurna, Jumat (14/11/2025), ia meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda agar undangan lembaga legislatif tidak diabaikan.
Zulfadhli menegaskan bahwa DPR Aceh tidak memiliki persoalan dengan Kapolda dan Kajati Aceh, namun ketidakhadiran mereka dalam undangan resmi lembaga legislatif telah menimbulkan sorotan. “Tolong Pak Gub, koordinasikan. Kalau Pak Gub hadir, wajib Kajati dan Kapolda ikut di ruang sidang paripurna,” ujarnya.
Namun, pernyataan Zulfadhli ini mendapat protes keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon-Bener Meriah.
Afdal, ketua HMI Aceh Tengah Bener Meriah menilai pernyataan Zulfadhli keliru, emosional, dan tidak berbasis kerangka hukum yang valid, serta berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan.
“Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan gesekan antar-Forkopimda,” kata HMI dalam siaran persnya, Senin 18 November 2025.
HMI meminta DPRA untuk mengoreksi ucapan tersebut, menghentikan penggunaan forum paripurna sebagai alat tekanan, dan kembali pada prinsip legalitas, profesionalisme, dan etika politik.


























