ACEHBERITAHUKUMNASIONALPEMERITAHAN

Balai Guru Penggerak Aceh Berbau Korupsi: Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan 2 Tersangka

193
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Balai Guru Penggerak Aceh Berbau Korupsi: Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan 2 Tersangka</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut adalah TW (PNS/Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh) dan M (PNS/Pejabat Pembuat Komitmen Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh).

Penetapan tersangka didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan surat serta barang bukti, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menentukan para tersangka. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pada BGP Aceh.

Baca juga beritanya  Penertiban Tetap Lanjut, Bupati Temui Koordinato Aksi dan Tokoh Masyarakat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.172.724.355,00 (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) akibat penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat markup dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dan melakukan pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan merugikan keuangan negara.

Baca juga beritanya  Truk Fuso Nekat Melawan Arus Di Kota Takengon

Pada Senin, (23/6/2025), Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga beritanya  Gubernur Aceh Harus Kaji Ulang Aturan Kopdes Merah Putih di Aceh

Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang sebesar Rp1.839.566.828,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah) dari kedua tersangka. Uang tersebut telah dititipkan pada RPL001 KT ACEH.

Penahanan dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025. Jika kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari. Kedua tersangka ditahan di LAPAS Kelas III Lhoknga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *