ACEHBERITANASIONAL

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

220
×

<h3><span style="color: #3366ff;"><strong>Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh</strong></span></h3>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET – Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau yang menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Fhoto Setkab RI

 

Lewat konferensi video yang dilakukan saat melakukan lawatan ke Rusia, Presiden Prabowo Subianto langsung memimpin rapat terbatas bersama perwakilan DPR, Wakil Ketua DPR, Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi, beserta Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara, Bapak Bobby Nasution, yang berada di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca juga beritanya  Tegas :Pangdam IM Nyatakan Perang Terhadap Narkoba Di Aceh

Berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, Presiden Prabowo pun secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Baca juga beritanya  Pemkab Aceh Tengah Serukan Pembongkaran Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar

“Saya memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat oleh data-data pendukung yang valid. Saya berharap keputusan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.” Jelas Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga beritanya  Surat-Surat yang Dibaca Rasulullah pada Hari Jumat, Tak Hanya Al-Khafi

 

 

Sumber: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *