ACEH TENGAHBERITADANAU LUT TAWARNEWS

Penertiban Tetap Lanjut, Bupati Temui Koordinato Aksi dan Tokoh Masyarakat

1160
×

<h2><span style="color: #0000ff;"><strong>Penertiban Tetap Lanjut, Bupati Temui Koordinato Aksi dan Tokoh Masyarakat</strong></span></h2>

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah, zattoday.net  – Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga M.Si,. melakukan pertemuan dengan Koordinator Aksi dan LSM serta beberapa Penggiat Lingkungan dan Tokoh Masyarakat yang mendukung Pemerintah dalam penertiban pembongkaran cangkul padang dan cangkul dedem yang ada di Danau Lut Tawar, kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, kabupaten setempat. Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam pertemuan tersebut Bupati menyampaikan terimakasih kepada pihak LSM dan Ormas serta Penggiat lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat yang telah mendukung program penertiban alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem, dan akan segera melaksanakannya penertiban cangkul yang ada di danau lut tawar. Dan untuk penertiban akan di sesuai dengan RPJM Nasional dan akan tetap melakukan penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem tersebut.

“Kita Forkopimda dan DPRK sudah sepakat untuk penertiban. Terkait waktu penertiban kita akan musyawarah, apakah penertiban di bulan Juni, Juli ini atau di bulan Agustus 2025 nanti. Ini batas waktu yang akan kita sesuaikan dengan RPJM Nasional”. Tegasnya.

Baca juga beritanya  Ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Baru Deli Serdang Dinilai Bikin APDESI Ketar-Ketir

Mengacu ke Qanun Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan sudah di jelaskan lebih rinci terkait pengelolaan Danau Laut Tawar dan didalam undang undang 31 tahun 2004 tetang perikanan ada ancaman pidana yang sangat besar jika menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Menanggapi peraturan ini Bupati Aceh Tengah menjelaskan:

Baca juga beritanya  Kawanan Gajah di Rusip Antara Sudah Bertahun-Tahun Melintas: Perlu Perhatian Serius dari BKSDA dan Pemerintah

“Bahawa Qanun tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar sudah terbit sejak tahun 1999, dan didalam Qanun itu sudah di atur semunya, maka kita akan jalankan dan realisasi kan, kita sudah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat. Dan saat ini masyarakat sudah mulai tergerak hatinya untuk membersihkan cangkul padang dan cangkul dedem serta yang lainnya” Jelas Bupati.

Di kesempatan tersebut Bupati menghimbau, “Tanah dataran tinggi Gayo dan Danau Lut Tawar ini miliki kita bersama, Kita harus jaga bersama – sama. Ikan Didanau ini tinggal sedikit, kedalaman Danau kita ini sudah surut ini yang harus kita jaga bersama untuk anak cucu kita. Revitalisasi Danau Lut Tawar dan beberapa Program lainya yang masuk kedalam RPJM Nasional ini sangat berharga bagi kita yang ada di dataran tinggi Gayo, mari kita jaga, dan beri masukkan kepada kami apabila salah dalam mengabil kebijakan. Yang jelas kami selalu bersama masyarakat.” Tutup Bupati.

Baca juga beritanya  Agro Wisata Baru dan Manisnya Rasa Jeruk Siam Madu
Berikut isi surat tuntutan aksi dan tanggapan Bupati Aceh Tengah yang di serahkan ke Koordinator Aksi:
Keterang Fhoto: Poin – Poin isi surat tuntutan aksi yang batal pada rabu (21/5/2025), dan Tanggapan Bupati Aceh Tengah pada Senin,(19/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *