ACEHACEH TENGAHBERITAPENDIDIKAN

Yudi Herman Kepala BGTK Aceh: Tekankan Pentingnya Pemetaan Kebutuhan dalam Penugasan Kepala Sekolah

234
×

Yudi Herman Kepala BGTK Aceh: Tekankan Pentingnya Pemetaan Kebutuhan dalam Penugasan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETBanda Aceh, Yudi Herman, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Aceh menyampaikan, Pengangkatan dan penempatan guru sebagai kepala sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun demikian dalam prosesnya perlu memperhatikan mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikdasmen ini merupakan standar yang berlaku di seluruh Indonesia untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah. tulis Kepala BGTK dalam Release resminya kepada Media zattoday.net pada, Senin, 21 Juli 2025.

“Seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah setelah memiliki sertifikat calon kepala sekolah, Pasal 16, ayat 3, poin a. Untuk mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah, seorang guru harus melalui beberapa tahapan dari mulai pengusulan, seleksi, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah. Beberapa tahapan merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota,” Terang Yudi.

Baca juga beritanya  Aceh Tenggara: 5 Nyawa Melayang dalam Pembunuhan Brutal, Polisi Buru Pelaku

Yudi Menambahkan, “sebelum dilakukan proses pengusulan, seleksi, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah pemerintah daerah (dinas pendidikan), melakukan proses pemetaan kebutuhan kepala sekolah melalui proyeksi kebutuhan dan ketersediaan bakal calon untuk jangka waktu 4 tahun yang dirinci setiap 1 tahun (pasal 4). Pemetaan proyeksi kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan bakal calon mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan anak usia dini formal, Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, atau Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan menengah dengan ketersediaan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang sama,”

Baca juga beritanya  Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Gelar Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Dana Desa

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjadi bakal calon kepala sekolah di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah Yudi Herman menjelaskan 11 poin-poin penting sebagai berikut:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. memiliki sertifikat pendidik;

3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun.

5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir.

Baca juga beritanya  Pemkab Aceh Tengah Serukan Pembongkaran Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar

6.memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

7.tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.

8. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

9. berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

10. menandatangani pakta integritas.

“Seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berada dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian dan terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika ada kepala sekolah yang diangkat dan datanya tidak berada dalam sistem maka data ini tidak akan tercatat di BKN.”tutup Yudi Herman Kepala BGTK Provinsi Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *