ZATTODA Y.NET – Aceh Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja – Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Aceh Tengah menegaskan pentingnya laporan resmi dalam menangani kasus dugaan pesta miras di Kampung Kala Kemili. Dalam konferensi pers pada Selasa (22/07/2025), Kasatpol PP – WH, Ariansyah AR, S.Sos., MAP, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi dari kampung untuk dapat melakukan penindakan lebih lanjut.
“Terkait kejadian di Kampung Kala Kemili, kami masih menunggu pelaporan resmi dari kampung. Kami telah berkoordinasi dengan aparat kampung, namun mereka menyatakan masalah sudah diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian di tingkat desa,” jelas Ariansyah.
Satpol PP-WH menekankan bahwa penindakan hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi. “Kami tidak bisa melakukan penindakan tanpa laporan. Jika kami bertindak tanpa laporan, kami dapat dikenakan ‘Pra Peradilan’ karena kurangnya bukti dan saksi,” tegas Ariansyah.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk melapor jika ada kasus serupa agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (REDAKSI)