ACEHBENER MERIAHBERITAHUKUMKRIMINALNASIONAL

Buron Satu Tahun, Penipuan Umrah Ditangkap Polisi

209
×

Buron Satu Tahun, Penipuan Umrah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah, zattoday.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan perempuan berinisial UAM (52) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Pelaku diamankan sekitar pukul 17:30 Wib, di area parkir RSUD Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Minggu, 11 Mei 2025.

UAM sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah sejak Maret 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025. Ia dilaporkan oleh Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam.

Menurut keterangan salah satu korban Janji Umrah Tak Terwujud, korban mengatakan,  pada Maret 2023, ia menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada UAM untuk biaya umrah dua orang jamaah. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, keberangkatan tak kunjung terlaksana, bahkan korban kembali menyerahkan tiga juta rupiah tambahan pada Oktober 2023. Sayangnya, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari pihak terlapor hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., menyampaikan. Pelaku UAM ini masuk daftar DPO selama satu tahun, kini telah kami amankan dan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. ujar AKP Supriadi.

UAM dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bener Meriah mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

(Rel/Rrr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *