ACEHACEH TENGAHBERITAKESEHATANNASIONAL

Rokok Ilegal Beredar di Aceh Tengah, Warga Khawatir

591
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Rokok Ilegal Beredar di Aceh Tengah, Warga Khawatir</strong></span>

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah, zattoday.net – Rokok ilegal dilaporkan beredar di Aceh Tengah, dengan beberapa warung dan kios di sekitar kota Takengon menjual produk tersebut. Menurut Ridwan, salah satu warga Takengon, rokok ilegal ini dijual secara bebas dan dapat dengan mudah ditemukan di warung-warung. Selasa, 27 Mei 2025.

“Katanya rokok ilegal mau dimusnahkan, tapi ini saja masih leluasa saya beli, bahkan di depan warung dekat terminal ini saja ada,” kata Ridwan.

Ridwan juga mengaku telah mengonsumsi rokok ilegal tersebut selama beberapa tahun dan menyatakan bahwa rasanya lebih enak dibandingkan dengan rokok yang memiliki cukai resmi.

Baca juga beritanya  Warga Belang Kolak Dapat Undian Umroh Gratis Dari Hotel Portola Grand Renggali Takengon

“Saya sudah merokok sejak umur 14 tahun, tapi sudah 4 tahun ini betul-betul candu dengan rokok yang katanya ilegal ini. Rokok ilegal ini tidak murahan, tapi rasanya memang lebih enak daripada rokok yang pakai cukai resmi,” katanya.

Peredaran rokok ilegal ini diduga melibatkan agen rokok luar yang bekerja sama dengan oknum dan pihak tertentu untuk memasarkan produk tersebut di Aceh Tengah. Hal ini tentunya merugikan negara karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

Baca juga beritanya  Tindaklanjut Permintaan Masyarakat Linge Terkait Hak Milik Tanah, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Temui Wakil Gubernur Aceh

Lebih lanjut, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada kontrol kualitas yang ketat seperti pada rokok yang memiliki cukai resmi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok adalah penyebab utama kematian dini di seluruh dunia, dan konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Cukai Hasil Tembakau juga mengatur tentang cukai rokok dan sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga beritanya  Truk Fuso Nekat Melawan Arus Di Kota Takengon

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya rokok ilegal.

(TIM)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *