ZATTODAY.NET – Rahmuddinsyah, S,Sos,. juga pernah menjadi Guru Sekolah pada tahun 2010 -2017 di Daerah berhawa sejuk Aceh Tengah. Hingga ia terjun ke dunia politik. Dan saat ini Rahmuddinsyah juga menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Aceh (DPRA), selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Partai Aceh (PA) di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Rahmuddinsyah, dalam kesempatan ini menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kepala sekolah dan guru yang dirugikan akibat mutasi jabatan yang dinilai tidak tepat, dalam hal ini Rahmuddin merasa terpanggil untuk meluruskan dan menyatakan kesiapannya utuk membantu kepala sekolah yang merasa dirugikan.
“Kami siap membantu jika diperlukan, termasuk membantu mereka mengajukan gugatan ke pengadilan jika perlu,” kata Rahmuddin saat dihubungi media zattoday.net melalui via WhatsApp, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Rahmuddin, proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. “Kami telah mendengar keluhan dari beberapa kepala sekolah yang merasa dirugikan akibat proses mutasi ini,” ujarnya.

Rahmuddin juga menyoroti temuan dalam proses mutasi yang menunjukkan bahwa beberapa guru yang akan purna bakti tidak terkena imbas mutasi, sedangkan ada juga guru yang belum memenuhi persyaratan yang masih dipertahankan. “Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses mutasi,” katanya.
Rahmuddin berharap agar pemangku kebijakan dapat bijak dalam menempatkan guru dan kepala sekolah yang diberhentikan ke sekolah yang memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga mereka tidak menjadi korban sertifikasi guru. “Kami akan terus memantau situasi ini dan siap membantu jika diperlukan,” tutupnya.
Dengan demikian, Rahmuddin menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak guru dan kepala sekolah yang dirugikan akibat mutasi jabatan yang dinilai tidak tepat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan mutasi sebanyak 224 Kepala sekolah. Dan terhadap 36 kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP, namun prosesnya dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. Selamaddin, S.Pd,. M.Si,. salah satu kepala sekolah yang terkena mutasi, mengungkapkan bahwa proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini belum didasarkan pada ilmu pengetahuan dan wawasan yang memadai.
Terdapat beberapa temuan yang menarik perhatian, seperti, yaitu Tiga kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya ditempatkan di sekolah yang sama, yaitu SDN 10 Pegasing, beberapa guru yang akan purna bakti tidak terkena imbas mutasi. Ada guru yang belum memenuhi persyaratan yang masih dipertahankan dan ada guru yang diorbitkan di sekolahnya sendiri dan ditempatkan di seputaran kota.
Pelantikan ratusan kepala sekolah di Aceh Tengah juga menuai kekecewaan mendalam bagi sebagian pihak karena kurangnya etika dan profesionalisme. Selamaddin berharap agar pemangku kebijakan dapat bijak dalam menempatkan guru dan kepala sekolah yang diberhentikan ke sekolah yang memiliki jam mengajar yang cukup.