ACEHBENER MERIAHBERITAHUKUMKRIMINALNEWS

Polisi Amankan 190 Liter Tuak dan Tangkap Dua Orang Pelaku

136
×

Polisi Amankan 190 Liter Tuak dan Tangkap Dua Orang Pelaku

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah, zattoday.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus penjualan minuman keras jenis tuak di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten setempat pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Penggerbekan ini hasil dari menindaklanjuti laporan masyarakat, tim resmob polres bener meriah bersama personel polsek bandar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penjual miras jenis tuak RM laki-laki (49) dan PWS perempuan (40).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan 45 liter tuak di warung milik RM  dan sekitar 145 liter tuak dari  warung milik PWS. Selain minuman tuak, polisi turut mengamankan 500 gram kulit kayu raru serta uang tunai sebesar Rp75.000 dari RM . Sementara dari warung milik PWS polisi amankan 2 kilo gram kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp45.000.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan memproduksi, menyimpan, menjual, atau menyediakan khamar (minuman keras),” Jelasnya.

Di ketahui kedua pelaku sama-sama merupakan warga Kecamatan Bandar untuk dimintai keterangan lebih lanjut kedua pelaku kini diamankan di mapolres Bener Meriah.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut dan Proses penyidikan terus berlanjut.(Rel/Rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *