ACEHACEH TENGAHBERITAHUKUMNASIONAL

Penjara Menanti, 5 Terdakwa Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tengah 

240
×

Penjara Menanti, 5 Terdakwa Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tengah 

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Pada, Senin, (4/8/2025) tiga hari lalu Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dalam Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Kamis, 7 Agustus 2025.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sayid Muhammad, S.H., M.H., melalui Kasi Tindak Pidana Umum Evan Munandar, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen Hasrul, S.H. mengatakan bahwa berdasarkan fakta dipersidangan para terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Kulit harimau-Red).

Bahwa Jaharudin beserta terdakwa Ruhman dan Saprizal awalnya memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa, pada Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Lebih kurang ada 30 unit jerat yang Jaharudin beserta Ruhman dan Saprizal pasang di kawasan perkebunan di daerah Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Usai memasang, mereka kembali ke kediaman masing-masing dan baru kembali pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 07.00 Wib. Jaharudin mengaku perangkap yang mereka pasang untuk mengenai kijang dan rusa, namun pada saat itu yang terkena jeratan yaitu harimau, satwa liar yang dilindungi dan mulai langka tersebut ditemukan dalam kondisi mati.

Baca juga beritanya  Kemenag Aceh Tengah Dorong Program Kampung Qurani dan Sistem Peringatan Dini

Namun, dikarenakan mendekati lebaran dan tidak ada uang, Jaharudin akhirnya menyarankan menjual ke Maskur, orang yang menampung jual beli organ satwa tersebut dan kemudian menceritakan hasil tangkapannya kepada Maskur. Bersamaan dengan itu, Jaharudin, Ruhman dan Saprizal, sepakat untuk bersama-sama menguliti harimau Sumatra berjenis kelamin jantan tersebut. Usai menyepakati harga, Jaharudin yang ditemani Ruhman dan Saprizal, bertemu dengan Maskur di jembatan kawasan Kampung Uning Pegantungen, Kecamatan Bies, Aceh Tengah, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB. Jaharudin dan kawan-kawan lalu menyerahkan karung berisi kulit beserta tulang belulang harimau kepada Maskur, Pembeli pertama ini pun turut memberikan Jaharudin uang Rp 1 juta, uang yang diberi tersebut dibagikan Jaharudin sebanyak Rp. 300.000,kepada Ruhman Rp. 400.000,dan Saprizal sebanyak Rp. 300.000, Kemudian terdakwa Maskur bersama rekannya terdakwa Santoso, ditangkap polisi saat akan transaksi jual beli kulit beserta tulang belulang harimau. Para terdakwa ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca juga beritanya  Hukum Dari KOMINFO, Akun IG Pixelhelper Diblokir di Indonesia: Siapa Sebenarnya di Balik Akun Tersebut?

Disamping itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H. membaca tuntutan terhadap 2 berkas perkara yaitu perkara yang pertama terdakwa Maskur dituntut dengan pidana penjara 6 tahun dan terdakwa kedua Santoso Alias Paijo berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan dan untuk berkas perkara yang kedua terdakwa 1 Jaharuddin, terdakwa II Ruhman dan terdakwa III Safrizal pidana penjara masing-masing 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga beritanya  Polres Aceh Tengah Salurkan 15 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke-80 RI

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Bahwa PIt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Sayid Muhammad, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Hasrul, S.H. mengatakan sidang ditunda pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda Pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa. (Rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *