ACEHBERITABIREUNHUKUMKRIMINAL

Pengedar Uang Palsu di Bireuen Ditangkap

271
×

Pengedar Uang Palsu di Bireuen Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Bireuen, zattoday.net  — Seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TA resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (2/5/2025), dalam kasus peredaran uang palsu. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen.

Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025, ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencetak dan mengedarkan uang palsu di wilayah Peusangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca juga beritanya  Buron Satu Tahun, Penipuan Umrah Ditangkap Polisi

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang siap diedarkan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bireuen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga beritanya  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Dapat Penghargaan Tertinggi dari Presiden Prancis Macro

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke JPU meliputi. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta kunci kontak dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819, Satu lembar tambahan uang palsu dengan nomor seri sama dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca juga beritanya  Penertiban Tetap Lanjut, Bupati Temui Koordinato Aksi dan Tokoh Masyarakat

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah pelimpahan tahap II, TA langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna kelancaran proses persidangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *