ACEHACEH TENGAHBERITANASIONALPENDIDIKAN

Mutasi Aneh: 36 Kepala Sekolah di Aceh Tengah, Bukti Kegagalan Pemimpin?

2100
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Mutasi Aneh: 36 Kepala Sekolah di Aceh Tengah, Bukti Kegagalan Pemimpin?</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah baru-baru ini melakukan mutasi terhadap 36 kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP. Namun, proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini dinilai belum tepat dan menimbulkan polemik di kalangan guru. Selasa, 15 Juli 2025.

Selamaddin, S.Pd, M.Si,. salah satu kepala sekolah yang terkena mutasi, mengungkapkan bahwa proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini belum didasarkan pada ilmu pengetahuan dan wawasan yang memadai. “Panitia pelaksana mutasi adalah orang-orang yang berpendidikan tinggi, namun disayangkan belum punya ilmu pengetahuan di bidangnya,” ungkapnya.

Menurut Selamaddin, proses pemetaan guru dan kepala sekolah ini telah menyebabkan beberapa kepala sekolah yang lengser dari jabatan karena jam mengajar mereka tidak dapat terpenuhi. “Di sekolah dasar, kepala sekolah harus menjabat sebagai wali kelas untuk memenuhi jam mengajar 24 jam, kecuali guru PJOK dan PAI,” jelasnya.

Baca juga beritanya  Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tenggara

Jauh hari sebelumnya, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haliyoga, (tautan tidak tersedia), telah berjanji dalam forum pertemuan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah yang dihadiri oleh 7 kecamatan. Pada saat itu, beliau berjanji bahwa kepala sekolah yang dekat dengan paripurna akan disejahterakan, sedangkan guru yang diorbitkan akan ditempatkan di pinggiran. Namun, kenyataan ini jauh dari yang diharapkan.

Menurut Selamaddin, Dari hasil data dan pantauannya langsung kelapangan pada 14 Juli 2025, terdapat beberapa temuan yang menarik perhatian. Misalnya, tiga kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya ditempatkan di sekolah yang sama, yaitu SDN 10 Pegasing. Ketiga kepala sekolah tersebut adalah Selamaddin, S.Pd, (tautan tidak tersedia) dari SDN 1 Pegasing, Hapilah, S.Pd dari SDN 19 Pegasing, dan Zamri, S.Pd dari SD 10 Pegasing. Bagaimana dengan jam mengajar mereka?.

Baca juga beritanya  164 Calon Jamaah Haji Asal Aceh Tengah Berangkat di Kloter Tiga

Selain itu, terdapat juga temuan bahwa beberapa guru yang akan purna bakti tidak terkena imbas mutasi, seperti di beberapa sekolah SDN yang kunjungi dan Malah ada juga guru yang belum memenuhi persyaratan yang masih dipertahankan. Ironisnya, ada guru yang diorbitkan di sekolahnya sendiri dan ditempatkan di seputaran kota. Apakah ini mutasi balas budi atau politik?. Tegas Selamaddin.

Baca juga beritanya  Tuntut Pencopotan Reje Kampung, Ratusan Warga Serule Geruduk DPRK Aceh Tengah

Selamaddin berharap agar pemangku kebijakan dapat bijak dalam menempatkan guru dan kepala sekolah yang diberhentikan ke sekolah yang memiliki jam mengajar yang cukup, sehingga mereka tidak menjadi korban sertifikasi guru. “Jangan kita ini tidur di bawah tambur, tertanda,” Tutupnya.

Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemetaan guru dan kepala sekolah di Aceh Tengah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

 

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *