ACEHACEH TENGAHBERITAEKONOMINASIONAL

Masyarakat Menjerit, Ekonomi Susah, Pin Emas DPRK Aceh Tengah: Apakah Wakil Rakyat Lupa?

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Masyarakat Menjerit, Ekonomi Susah, Pin Emas DPRK Aceh Tengah: Apakah Wakil Rakyat Lupa?</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Pengadaan pin emas seberat 10 gram untuk 21 anggota DPRK Aceh Tengah senilai Rp 463 juta menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Isu ini mendapat penolakan dari masyarakat melalui aksi demo oleh Aliansi Gayo Merdeka pada Senin, (1/9/2025) lalu dan juga dikritisi oleh kalangan akademisi. Jumat, 5 September 2025.

Dr. Hadi Iskandar, pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), menilai bahwa penggunaan pin emas oleh anggota DPRK memiliki dasar hukum sebagai simbol identitas dan kehormatan. Namun, tidak ada kewajiban hukum yang menyatakan bahwa pin tersebut harus berbahan emas.

Baca juga beritanya  Roll Call Anggota DPRK, Mahasiswa Tuntut Sampaikan Aspirasi Mereka Kepusat

Menurut Dr. Hadi, penggunaan pin DPRD memang diperlukan untuk kepentingan protokoler dan administrasi. Namun, pemilihan materialnya sebaiknya disesuaikan dengan asas efektivitas, efisiensi, dan kepatutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Dr. Hadi menjelaskan bahwa penggunaan pin tersebut perlu dilihat dan ditelaah berdasarkan sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 18 Tahun 2017, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca juga beritanya  Perahu Naga Mengarungi Danau Lut Tawar, Bupati Aceh Tengah Buka Event Lomba Perahu Naga

Dr. Hadi juga menekankan bahwa pembiayaan pin tersebut berasal dari APBK, sehingga anggaran itu wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi publik. Jika penggunaan pin emas lebih menonjolkan simbol kemewahan dibanding nilai substansi, maka hal tersebut tidak selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Dr. Hadi menyatakan bahwa penggunaan bahan logam biasa sudah cukup dan tidak akan mengurangi marwah serta kehormatan para anggota dewan. “Lebih baik penggunaan pin emas digantikan dengan logam yang lain, karena itu tidak substantif terhadap kinerja DPRK. Lebih bermanfaat jika anggaran yang ada digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dr. Hadi.

Baca juga beritanya  Bea Cukai Dumai Dukung Pemberdayaan UMKM melalui Joint Program Kemenkeu Satu

Pasalnya, wibawa anggota dewan tidak terletak pada perhiasan atau simbol emas, melainkan pada sikap, kepercayaan, dan tanggung jawab terhadap rakyat yang mereka wakili. “Tidak menggunakan pin emas tidak akan menghilangkan wibawa anggota DPR. Karena yang dibangun itu adalah kepercayaan dan amanah untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat,” kata Dr. Hadi.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *