Aceh Tengah, zattoday.net – Puluhan Masyarakat Kecamatan Linge bertemu dengan Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga M.Si,. dalam pertemuan ini di hadiri oleh Forkopimda,Instansi terkai dan Pihak PT. Tusam Hutani Lertasi (THL) serta Mukim, Ketua Forum Reje Kampung se Kecamatan Linge dan Tokoh Masyarakat Linge. Acara pertemuan berlangsung pada Kamis, (22/5) di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Kamis, 22 Mei 2025
Dalam Pertemuan ini Pemerintah Daerah serta pihak PT. THL menyepakati seluruh permintaan masyarakat kecamatan Linge, hingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara ditanda tangani oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang serta Ketol yang ada di wilayah Kabupaten setempat.
Ada pun bunyi tuntutan masyarakat dan hasil Kesepakatan dengan Pemeritahan serta PT. THL yang mana poin tuntutan masyarakat sebelumnya dan hasil yang telah di sepakakati dengan Pemerintah Daerah serta PT.THL sebagai berikut:
1. Sebelumya masyarakat kecamatan Linge menuntut kepada PT THL dan Pemerintah Kembalikan hak Vital Masyarakat seperti Wilayah Pemukiman, Persawahan, dan Perkebunan dari lahan Konsensi PT.THL yang ada di kecamatan Linge.
Hasil Kesepakatan Pemeritah Dan PT.THL akan Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah, Pemukiman, Persawahan, Perkebunan, Area Peternakan dan Perkuburan. Dan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
2. Selanjutnya Masyarakat meminta menutut meninjau kembali Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT.THL untuk di kembalikan ke masing masing wilayah sesuai dengan ke pemanfaatannya.
Hasil Kesepakatan Pemritah dan PT. THL akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.
3. Lajut tuntutan masyarakat meminta Pemerintah untuk dapat meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge untuk dapat di ubah sesuai ke pemanfaatannya.
Hasil Kesepakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.
4. Tuntutan masyarakat, memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, tanah Sawah, Tanah Perkebunan.
Hasil Kesepakatan Pihak Pemritah akan Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan dan
5. Menutut Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
Hasil Kesepakatan pemerintah akan Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Dan selanjutnya APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.
Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, acara ini berjalan dengan baik dan tertib serta menghasilkan kesepakatan antara Masyarakat.
Dalam surat kesepakatan di tanda tangani oleh Bupati Aceh Tengah, DRS. Haili Yoga M.Si,. Ketua 1 DPRK, H. Hamdan, SH,. Perwakilan Kodim, Perwakilan Polres, Direktur PT. THL, Camat Linge, Mukim Singah Mata, Mukim Gelung Perajah, Mukim Wih Dusun Jamat, dan Ketua Forum Reje serta Wakil ketua Forum Reje Linge, dan sejumlah Tokoh Masyarakat, serta KPH Wilayah III, yang ada di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Respon (1)