ACEHACEH TENGAHBERITANASIONALPEMERITAHAN

MAHAGAPA: Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas Terhadap Perambah Hutan Lindung

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>MAHAGAPA: Penegak Hukum Harus Bertindak Tegas Terhadap Perambah Hutan Lindung</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Danau Laut Tawar yang terletak di Dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Sejak lama sudah di kenal sebagai ikon dan destinasi wisatawan karena keindahan dan lingkungannya yang asri , Danau lut tawar juga memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mensuplai air bersih ke beberapa kabupaten kota lainnya yang ada di provinsi aceh diantaranya Kabupaten Bireun, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Tamiang dan kabupaten lainnya. Apalagi pada saat ini Danau Lut Tawar sebagai objek vital sebagai penyuplai air Proyek PLTA Pesangan I dan II serta Danau Lut Tawar di Tetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang sangat berdampak dari penebangan hutan di seputaran Danau Lut Tawar. Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga beritanya  Warga Desa Mude Nosar Tenggelam di Danau Lut Tawar

Fungsi Vital ini bagi kehidupan manusia dan ragam macam hayati sudah terancam dengan ditemukannya beberapa aktivitas aktivitas oleh oknum yang tidak betanggung jawab yang berusaha mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan perkebunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Perambahan hutan lindung kembali terjadi di wilayah Kecamatan Bintang , Kabupaten Aceh Tengah , mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat di 5 desa Bamil nosar, Mude nosar ,Bale nosar, Kejurun Syiah Utama dan Mengaya.

Baca juga beritanya  Merah Putih Berkibar di Aceh Tengah, Kapolres Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-80

May Deni Syaputra, dikenal akrab KAPSEL Ketua Umum Mahasiawa Gajah Putih Pecinta Alam (MAHAGAPA), menyampaikan pada Kamis (21/08/2025) bahwa laporan terbaru menunjukkan aktivitas ilegal itu berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun ke depan, yang dapat merusak kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.

Tim Lapangan Mahagapa memantau serta menduga pengrusakan ini sudah terjadi sejak lama, Mahagapa sebagai Lembaga yang kegiatannya berfokus pada kegiatan pelestarian lingkungan sangat menyangkan perambahan kawasan hutan lindung ini terjadi di kawasan danau lut tawar Kabupaten Aceh Tengah

MAHAGAPA melalui Ketua Umumnya Kapsel Mengutuk keras Kejahatan ekologi in” ini merupakan salah satu kejahatan ekologi yang serius dan patut kita duga dilakuakn secara terencana serta kita duga terjadinya pembiayaran oleh pihak pihak terkait, maka kita mendesak pihak penegak hukum agar bisa memproses seluruh oknum pelaku kejahatan ini secara serius “Tegas Kapsel..

Baca juga beritanya  Gratis Sunat, Gembira untuk Semua!: 67 Anak Tersenyum Bahagia

Menurut Kapsel , jika kerusakan ini terus dibiarkan, masyarakat akan menghadapi masalah serius seperti kekurangan air serta meningkatnya risiko bencana alam.

“Permasalahan ini tidak hanya mengancam wilayah lokal, tetapi juga dapat berdampak luas hingga berpotensi terjadinya bencana Ekologi pada masa depan sehingga semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan perusakan hutan,” jelasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *