ACEHACEH TENGAHBERITAHUKUMNEWS

Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Terbongkar, 7 Tersangka Diamankan

402
×

Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Terbongkar, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Pembangunan ini bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 1.697.800.000 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. Kamis, 7 Agustus 2025.

Ketujuh tersangka tersebut adalah SY, MAW, KA, HP, AL, FB, dan SYF, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan, dan Peminjam Perusahaan.

Baca juga beritanya  Putra Gayo, Kolonel Hulisda Melala Hadir Upacara HUT RI ke-80 di Aceh Tengah
Fhoto zattoday.net: 7 Tersangka saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, hendak dibawa ke rutan kelas II Takengon. Kamis 7 Agustus 2025.

Pembangunan Pasar Inpres Takengon yang terbengkalai dan rusak berat menjadi sorotan publik karena diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Polres Aceh Tengah telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menyatakan bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan membawa keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah,” kata Kapolres.

Baca juga beritanya  Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh: Saatnya Bangun Solidaritas Nyata untuk Pengungsi

Pihaknya Polres Aceh Tengah telah mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus ini. “Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah menemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” Jelas Kapolres AKBP Muhamad Taufiq S.I.K,. M.H,.

Baca juga beritanya  Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Dapat Penghargaan Tertinggi dari Presiden Prancis Macro

Ketujuh tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Perkembangan perkara ini akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan ke Kejaksaan,” tambah Kapolres. Dengan demikian, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah. (Rahmad Risky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *