ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Pembangunan ini bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 1.697.800.000 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. Kamis, 7 Agustus 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah SY, MAW, KA, HP, AL, FB, dan SYF, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan, dan Peminjam Perusahaan.

Pembangunan Pasar Inpres Takengon yang terbengkalai dan rusak berat menjadi sorotan publik karena diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Polres Aceh Tengah telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menyatakan bahwa ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan membawa keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah,” kata Kapolres.
Pihaknya Polres Aceh Tengah telah mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus ini. “Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah menemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” Jelas Kapolres AKBP Muhamad Taufiq S.I.K,. M.H,.
Ketujuh tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perkembangan perkara ini akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan ke Kejaksaan,” tambah Kapolres. Dengan demikian, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Aceh Tengah. (Rahmad Risky)