ZATTODAY.NET – Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah pada Jumat, 22 Agustus 2025, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOK) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,347 miliar.
Dalam Penggeledahan tersebut di pimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruhu dari Tim Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh. Penggeledahan yang berlangsung sekitar 50 menit tersebut menyitaan 121 dokumen penting dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) lalu dokumen tersebut di bawah ke ruangan Kepala Dinas Kesehatan untuk di masukan kedalam 5 box kontak jenis (Ezy Container Box), dan terlihat juga 3 Karung plastik berisi dokumen yang di angkut ke mobil untuk di bawa sebagai bukti-bukti kelengkapan penyidik lebih lanjut dalam Kasus dugaan Korupsi BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah.
Disamping itu Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh.
“Hari ini Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruhu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022-2023 dan beberapa pekerjaan lainnya.” kata Kasatreskrim Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi.
“Dalam proses penggeledahan, tim Polda Aceh menyita 121 bundel dokumen,” jelas Iptu Deno Wahyudi.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Winarno mengatakan, Jika aktivitas perkantoran selamat ini berjalan normal dan melakukan kegiatan kerja seperti biasa, dan sebayak 30 PPTK juga telah di periksa mungkin ada sekitar 5 orang PPTK lagi akan di periksa jadi total berjumlah 35 orang. “Pada prinsipnya, hari ini ada kegiatan pengambilan dokumen terkait kasus BOK tahun 2022-2023. Ada sejumlah 121 bundel berkas yang diambil, dan kegiatan ini telah didampingi oleh Kasatreskrim dan Tim dari Polda Aceh. Ini merupakan hari ke-4 dalam proses penyelidikan, dan hari ini adalah kegiatan pengumpulan berkas seluruh kegiatan dari tahun 2022-2023,” katanya.
Lebih lanjut Winarno menjelaskan, “kurang lebih 30 orang PPTK telah diperiksa, dan hari ini sekitar 5 orang lainnya juga mungkin akan diperiksa berarti total sebayak 35 orang di periksa. Utuk aktivitas pegawai di kantor Dinas Kesehatan berjalan normal seperti biasa,” jawab Plt Kepala Dinas Kesehatan Winarno dengan singkat.
Diketahui, Kasus Dugaan Korupsi BOK ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan pengumpulan dokumen. Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025 dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Selain 30 orang PPTK dilakukan pemeriksaan Dua pejabat telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Yunasri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amit Romi Uyang.