ACEHACEH TENGAHBERITANASIONALPENDIDIKANPOLITIK

Kabid BPKPSDM Sakit, Utusan Staf Memenuhi Panggilan Bupati Terkait Mutasi

634
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Kabid BPKPSDM Sakit, Utusan Staf Memenuhi Panggilan Bupati Terkait Mutasi</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah,  Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si,. usai Rapat di Kantor BAPEDA setempat. Saat di komfirmasi awak media pada Kamis, (17/7/2025), terkait  polemik mutasi di lingkungan Pendidikan Pemeritah kabupaten Aceh Tengah. Bupati terlihat memanggil beberapa staf dan pejabat terkait untuk membahas gelombang protes mutasi di lingkungan pendidikan. Karena Kabid BPKPSDM sedang sakit, utusan staf BPKPSDM memenuhi panggilan tersebut.

Pertemuan yang dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Tengah Mursyid, staf BPKPSDM Zikrulah Alim, Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Arifin, serta perwakilan dari Aktivis, menjadi forum penting untuk membahas keadilan dan transparansi dalam proses mutasi di kabupaten setempat.

Bupati mengatakan, “Karena Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BPKPSDM Aceh Tengah sedang sakit, jadi yang datang utusan BPKPSDM stafnya memenuhi panggilan hari ini.”

Baca juga beritanya  Batalyon Ketahanan Pangan Di Kemukiman Pamue Rusip, "Petani Senyum Sumbringah!"

Pemerintah setempat terbuka untuk mengakui kesalahan jika ada dalam proses mutasi dan akan melakukan evaluasi untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses mutasi.

Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa ini menjadi tanggung jawab Bupati. Tidak ada upaya untuk mencari kesalahan atau menyalahkan siapa pun. Bupati menyatakan tidak tahu tentang teknis dan substansi mutasi di BPKPSDM karena itu lebih diketahui oleh BPKPSDM.

“Saya tidak tahu tentang teknis dan substansi itu di BPKPSDM. Makanya kita panggil hari ini karena teknis dan substansi itu yang lebih tahu BPKPSDM,” terang Bupati.

Bupati menekankan bahwa jika ada kepala sekolah atau guru yang merasa tidak cocok dengan mutasi yang dilakukan, mereka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah tidak akan malu untuk mengakui kesalahan jika ada dalam proses mutasi dan akan melakukan evaluasi jika diperlukan.

Baca juga beritanya  WASPADA!! Korban Begal di Loksmawe, HP di Rampas, Korban Alami Luka di Mata Akibat Pukulan

Disamping itu, Zikrulah Alim, pegawai staf di bidang mutasi dan Promosi BPKPSDM, menjelaskan bahwa mutasi terhadap beberapa kepala sekolah di Kabupaten Aceh Tengah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, semua yang dimutasi sudah sesuai dan telah mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan mutasi dan pelantikan serta pengambilan sumpah hanya dilakukan bagi yang diangkat menjadi kepala sekolah dan yang dimutasi saja. Bagi yang diberhentikan, pihaknya tidak lagi mengangkat dan tidak lagi mengundang mereka, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga beritanya  Putusan Hakim di Kasus Penganiayaan Zumba Menuai Kekecewaan Korban dan Pengacara

Dalam lampiran Surat Keputusan (S.K) Bupati yang telah ditandatangani, guru atau kepala sekolah yang tidak hadir tersebut sudah ditempatkan pada posisi sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tersebut pada Dinas Pendidikan menyangkut dengan sertifikasi dan beberapa hal lain yang sudah disesuaikan.

Zikrulah Alim juga menambahkan, bahwa pihaknya telah memberitahukan pada malam sebelum dilaksanakan mutasi dan pelantikan. Bagi kepala sekolah yang diberhentikan, pihaknya tidak mengumumkan dan bagi kepala sekolah yang dimutasi juga belum mengetahui kemana mereka ditempatkan waktu itu. Tetapi saat ini kita sudah sesuai penempatannya.” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *