ACEHACEH TENGGARABERITAHUKUMKRIMINAL

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tenggara

147
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tenggara</strong></span>

Sebarkan artikel ini

Kota Cane, zattoday.net – Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar konferensi pers atas kasus penganiayaan berat yang mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Peristiwa yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu, menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Tersangka berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Namun, setelah 8 hari buron, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka melarikan diri ke pegunungan dan menyusuri area kebun dan hutan lindung selama 8 hari. Berikut adalah kronologi pelarian tersangka:

Hari pertama, tersangka berjalan ke arah kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Ia bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.

Baca juga beritanya  Dugaan Pengoplosan BBM di Aceh Tengah: Polisi Buru Bukti, Wartawan Dimintai Keterangan

Hari kedua, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari.

Hari ketiga dan keempat, tersangka kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat.

Hari kelima dan keenam, tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.

Hari ketujuh, tersangka melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang merupakan kawasan hutan lindung/hutan konservasi.

Hari kedelapan, tersangka turun gunung ke Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas, dan sempat membeli makanan di warung sebelum akhirnya ditangkap oleh tim gabungan.

Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk: 1 bilah pisau parang yang digunakan tersangka, 1 buah HP Android merk VIVO Y15 S, 1 buah HP Samsung Lipat, 1 buah pisau cutter, 1 buah batu asah, 1 buah ketapel kayu buatan, 1 buah korek api, 1 buah lampu teplon, 1 buah panci ukuran kecil, 1 buah botol Aqua sedang berisi minyak tanah, 1 buah jerigen yang berisikan air putih, 1 buah tas pinggang warna cokelat, 1 buah sajadah warna merah, 2 bungkus plastik garam ukuran kecil, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Baca juga beritanya  Buron Satu Tahun, Penipuan Umrah Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Motif pasti dari tindakan keji ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Baca juga beritanya  Geng Motor Remaja Ancam Keamanan Bener Meriah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” Kata Kapolres pada Rabu, 25 Juni 2025.

Kasus penganiayaan berat di Aceh Tenggara ini menjadi perhatian publik dan ditekankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat. Dengan penangkapan tersangka, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *