ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Sejumlah sopir angkutan expedisi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah memprotes tindakan Dinas Perhubungan yang memasang garis tanda “Larang” di gudang bongkar muat barang di Paya Ilang, Jalan Penghulu Gayo, Kecamatan Bebesen tanpa melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya.
Kejadian ini terjadi pada pagi Rabu, (19/11/2025), membuat para sopir terpaksa memarkirkan kendaraan di luar gudang dan tidak bisa melaksanakan bongkar muat barang apalagi saat ini musim hujan turun.
Firman, (43), sopir angkutan expedisi lintas Sumatera mengatakan jika dirinya dan rekan lainya saat ini merasa gelisah akibat kejadian gudang ditutup tanpa ada kordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola.” saya merasa sangat tidak puas dengan tindakan ini. Seharusnya pihak-pihak memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari agar kami bisa mencari tempat lain untuk bongkar muat barang,” kata Firman.
Sopir lain juga mengeluhkan biaya parkir yang harus dibayar, yaitu Rp 15.000 per hari untuk truk coldisel dan Rp 25.000 per hari untuk truk Fuso Tronton. “Kami sudah bayar, tapi tidak bisa masuk ke gudang. Kami tidak tahu apa yang terjadi,” katanya.
Mereka meminta agar pihak terkait memberikan kejelasan dan tidak bekerja secara sepihak. “Kami sudah bertahun-tahun menyumbang pajak ke daerah, beri kami kejelasan supaya kami bisa pergi ke gudang lain,” tegasnya.
Sopir-sopir expedisi juga mempertanyakan kesesuaian bangunan gudang dengan peruntukannya. “Kalau memang harus dibangun lagi, tidak masuk akal. Kami meminta agar pihak terkait mempertimbangkan keputusan ini,” tutup Firman dengan nada kecewa.
Pihak media sudan mengkonfirmasi kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah, namun hingga berita ini di tayangkan pihak dinas belum memberikan keterangan.
(TIM REDAKSI)


























