ZATTODAY.NET – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Rahmad Roza, mengungkapkan kecurigaan adanya kejanggalan dalam pengadaan seragam Paskibraka di Kabupaten Aceh Tengah. Menurut Roza, proses pengadaan yang tertutup sejak awal berpotensi menyalahi aturan. Jumat, 12 September 2025.
Roza menjelaskan melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat,(12/9/2025), bahwa dengan anggaran sebesar Rp600 juta, pengadaan seragam Paskibraka seharusnya dapat dilakukan melalui tender. Namun, kegiatan tersebut dipisahkan menjadi beberapa item untuk memungkinkan Penunjukan Langsung (PL). Kejanggalan lainnya adalah tidak adanya informasi tentang kegiatan serupa di LPSE, yang mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui swakelola oleh OPD.
Berdasarkan keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Kesbangpol Aceh Tengah, pengadaan seragam Paskibraka dipegang oleh pihak ketiga. Roza mempertanyakan kemungkinan adanya pihak ketiga dalam sistem pengadaan melalui swakelola.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Jo. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa hanya dapat dilakukan melalui skema swakelola tipe III, yang mensyaratkan pelaksana swakelola adalah LSM/organisasi, perguruan tinggi swasta, atau organisasi profesi. Roza menilai bahwa menjahit pakaian Paskibraka tidak memenuhi kualifikasi tersebut karena banyak UMKM yang menyediakan jasa jahit pakaian.
Oleh karena itu, Roza menduga bahwa pengadaan seragam Paskibraka sengaja diatur untuk kepentingan penguasa sebagai balas jasa saat pemilihan. (***)