Aceh Selatan, ZATTODAY.NET – Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana minerba di Desa Jambo Paeun, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Jumat, 20 Juni 2025.
Polisi menyita satu unit excavator merek Komatsu warna kuning sebagai barang bukti. Alat berat ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Dengan penyitaan alat berat ini, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan lingkungan dapat terlindungi dari kerusakan yang lebih parah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar.
Polda Aceh terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan penangkapan ini, Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penangkapan ini. Polda Aceh akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui lebih lanjut tentang aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
***