Aceh Tengah, zattoday.net – Wartawan media online, Yusra Efendi, memenuhi panggilan Polres Aceh Tengah pada Senin, 26 Mei 2025, terkait berita yang ditayangkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan judul “Diduga Timbun Minyak Pertalite Oplosan, BR Warga Tansaril Harus Secepatnya diusut Oleh APH”. Senin, 26 Mei 2025.
Surat panggilan bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, meminta Yusra Efendi hadir pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Menurut pengamatan, Yusra Efendi masuk ke ruang penyidik pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 12.31 WIB. Saat keluar, Yusra memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya hanya memberikan keterangan kronologi pemberitaan awal.
“Saya diundang kepolisian Satreskrim Aceh Tengah hari ini untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan dugaan penimbunan minyak dan pengoplosan BBM. Saya hadir dan kooperatif untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya tulis dan saya berpegang pada kode etik jurnalistik,” kata Yusra singkat.
Sebelumnya, Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi menjelaskan bahwa masyarakat yang melapor informasi awal sangat lama datang ke Polres dan juga lama membalas telepon dari kepolisian. “Pemberi informasi saat kita telepon, kita minta share lokasi untuk bisa didatangi. Karena jawaban dari pemberi informasi terlalu lama, artinya ada masyarakat yang datang ke Polres memakan waktu sekitar 30 menit kemudian,” kata Kasatreskrim.
Namun, saat tim kepolisian tiba di TKP, tidak ditemukan alat bukti adanya minyak. “Kita telah melakukan pemanggilan pemilik gudang dan sudah melakukan pemeriksaan tahap saksi. Dan masyarakat yang memberi informasi juga lagi dalam pemeriksaan. Kita menuju untuk pembuktian untuk menentukan apakah itu benar minyak oplosan. Jika terbukti, kita akan tingkatkan ke penyelidikan,” ucap Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga mengaku belum mengetahui pekerjaan pemilik gudang (BR) apakah dia pebisnis BBM atau pengusaha lainnya. “Kalau saya belum kenal, kita kemarin masih pemeriksaan saksi dulu. Dan di dalam keterangan pemeriksaan dia (BR) mengaku kalau stok minyak itu sudah lama yang digunakan untuk ke kebun dan minyak itu bukan Pertalite tetapi Pertamax dan itu minyak lama,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat jika ada informasi pengoplosan BBM untuk segera mungkin melaporkan agar tidak ada lama tempo waktu melaporkan sehingga tidak terjadi hilangnya barang bukti.
Respon (1)