SCROOL UNTUK BACA BERITA
ACEHBERITAHUKUMNASIONAL

Dua Orang Ditahan Polda Aceh Terkait Keributan di Kantor Dinas Perkim

×

Dua Orang Ditahan Polda Aceh Terkait Keributan di Kantor Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETBanda Aceh, Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca juga beritanya  Menteri UMKM dan Wamen Imigrasi Hadiri Halal Bihalal Alumni IKA ITL Trisakti

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Baca juga beritanya  Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Petani Pemilik Ladang Ganja di Desa Nosar Baru

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *