ACEHACEH TENGGARABENER MERIAHBERITAKRIMINAL

DPO Pembunuhan Berantai: Pelaku Tinggal di 2 Tempat, Aceh Tenggara dan Bener Meriah

154
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>DPO Pembunuhan Berantai: Pelaku Tinggal di 2 Tempat, Aceh Tenggara dan Bener Meriah</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET – Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh, resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembunuhan berantai yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Desa Segugur, Kecamatan Baburrahmah, Kabupaten Aceh Tenggara. Kasus ini menewaskan 5 orang dan 1 orang lainnya dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Haji Sahudin Kota Cane. Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca juga beritanya  Ikatan Tukang Pancing Takut Istri (ITUPASTI), Akan Melakuan Aksi Damai Di Takengon

Pelaku yang dicari bernama Ardi Sahputra, laki-laki berusia 21 tahun, warga Desa Alur Baning, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Kasus pembunuhan berantai ini masih dalam penyelidikan, dan motif pelaku belum diketahui secara pasti. Namun, polisi telah mengantongi identitas pelaku dan kini sedang melakukan upaya penangkapan.

Baca juga beritanya  Dishub Respon Cepat: Sopir Truk Fuso Lawan Arus Lalu Lintas Minta Maaf

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Aceh Tenggara menawarkan hadiah bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi yang benar dan valid tentang keberadaan pelaku. Bagi yang memiliki informasi dapat menghubungi nomor 0852-6087-1260.

Baca juga beritanya  Agro Wisata Baru dan Manisnya Rasa Jeruk Siam Madu

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan meminta bantuan masyarakat untuk membantu proses penangkapan. Dengan adanya DPO ini, diharapkan pelaku dapat segera ditangkap dan kasus ini dapat diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *