ACEHBERITAKRIMINAL

Diduga Pencuri Mobil Kena Bogem Warga, 5 Pelaku Diamankan Polisi

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Diduga Pencuri Mobil Kena Bogem Warga, 5 Pelaku Diamankan Polisi</strong></span>

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah, zattoday.net – Pukul 14.30 WIB, Selasa, 17 Juni 2025, keributan pecah di Jalan Lebe Kader, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah warga berlari menghadang satu unit mobil Avanza merah dengan nomor polisi BL 1400 BW di tengah jalan dan langsung memukuli kaca mobil.

Susilawati (49), seorang pedagang di lokasi kejadian, mengatakan bahwa awalnya warga mengira kejadian itu adalah masalah tabrakan, namun ternyata terkait dengan dugaan pencurian mobil dengan modus merental. “Saya melihat mobil putih tiba-tiba menyelip mobil Avanza merah di jalan, terlihat beberapa orang turun dan langsung memukuli mobil dan menarik orang di dalam mobil lalu dipukuli,” katanya.

Baca juga beritanya  DKPP jatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan kepada dua Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas 

Susilawati menambahkan bahwa ia sempat berteriak untuk menghentikan pemukulan karena salah seorang korban sudah mengeluarkan darah di bagian kepalanya. “Tadi saya sempat berteriak sudah sayang jangan di pukuli lagi karena saya melihat salah seorang sudah mengeluarkan darah di bagian kepalanya, jadi saya merasa kasihan,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Pemkab Aceh Tengah Serukan Pembongkaran Cangkul Padang dan Dedem di Danau Lut Tawar

Untuk menghindari amukan massa, 5 orang diamankan ke dalam salah satu rumah warga. Setelah itu, diketahui bahwa mereka diduga pelaku pencurian mobil yang datang dari Kabupaten Sigli. “Dan baru saya tau ceritanya ternyata orang ini datang dari Kabupaten Sigli, ternyata orang itu pencuri mobil di Aceh Tengah,” kata Susilawati.

Baca juga beritanya  Diduga Membeli Dari Tambang Ilegal 47 Keping Emas Disita Polisi

Pihak kepolisian Polres Aceh Tengah segera tiba di lokasi dan membawa kelima orang yang diduga pelaku pencurian mobil kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *