ZATTODAY.NET – Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022-2023 dan beberapa pekerjaan lainnya dilakukan oleh Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Jumat, 21 Agustus 2025.
IPTU Deno Wahyudi, Kasatreskrim Polres Aceh Tengah mengatakan, “Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruhu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022-2023 dan beberapa pekerjaan lainnya.”

Dalam proses penggeledahan, tim Polda Aceh menyita 121 bundel dokumen yang diangkut dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke ruangan Kepala Dinas Kesehatan dan dimasukkan ke dalam 3 karung goni serta 5 box kontak jenis plastik Ezy Container Box.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Winarno menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan dokumen ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berlangsung selama 4 hari. “Pada prinsipnya, hari ini ada kegiatan pengambilan dokumen terkait kasus BOK tahun 2022-2023. Ada sejumlah 121 bundel berkas yang diambil, dan kegiatan ini telah didampingi oleh Kasatreskrim dan Tim dari Polda Aceh,” ujarnya.
“Sejauh ini, kurang lebih 30 orang PPTK telah diperiksa, dan hari ini sekitar 5 orang lainnya juga belum diperiksa. Aktivitas pegawai di kantor Dinas Kesehatan berjalan normal seperti biasa.” Tutup Winarno. (Rahmad Risky)