BEA CUKAIBERITADUMAINASIONALRIAU

Bea Cukai Dumai Laksanakan Pemantauan Harga dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Bea Cukai Dumai Laksanakan Pemantauan Harga dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETRiau, Bea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTP HPTL) sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di beberapa daerah kota Dumai. Kegiatan pada (20/8/2025), ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, khususnya rokok elektrik.

Baca juga beritanya  Hati- Hati!, KPK Berperan Aktif dalam Pengawasan Koperasi Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Pemantauan harga transaksi pasar ini dilakukan untuk memantau harga jual rokok di pasaran dan memastikan bahwa para pedagang menjual rokok dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjual rokok yang legal.

Baca juga beritanya  Kurangnya Perhatian Pemeritah, Desa Transmigrasi Yang Tertinggal Akses Jalan Rusak Parah

Kegiatan ini sejalan dengan implementasi peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector dan Revenue Collector terkait Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Dumai.

Baca juga beritanya  Mempererat Hubungan Bilateral,Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Government House Thailand

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang tentang pentingnya menjual rokok yang legal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *