BERITADUMAIHUKUMKRIMINALNASIONALRIAU

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia

126
×

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETRiau, Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menindak tegas pelanggaran kepabeanan.

Kali ini, sebuah kapal bernama KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri kedapatan membawa barang bawaan awak sarana pengangkut melebihi batas ketentuan, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), obat-obatan, hingga mesin dan perlengkapan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari pemeriksaan oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (6/7/2025) di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir, namun belum menyerahkan dokumen Inward Manifest saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga beritanya  KPK Tangkap Tangan Bupati Kabupaten Kolaka Timur 2024-2029

Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, ditemukan bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan (RKSP) dan Inward Manifest sesuai ketentuan.

Selain itu, ditemukan juga barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. “Barang-barang yang dibawa antara lain, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring dan lampu jaring, Mesin, Drum kosong, Sikat gigi, lem, dan mata pancing,” terang Dedi Husni,

Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar Crew Effects atau barang bawaan awak kapal, namun jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang yang tercantum dalam pemberitahuan Inward Manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025.

Baca juga beritanya  BPBD Bener Meriah Turun Tangan, Tiang Listrik Tumbang Akibat Hujan Deras

Namun kenyataannya, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifes.

Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penyegelan dan penegahan barang awak sarana pengangkut (abk dan kapten) yang melebihi batas ketentuan mengenai barang bawaan awak sarana pengangkut, atas barang tersebut telah diterbitkan SBP (Surat Bukti Penindakan) dan saat ini barang-barang tersebut telah berstatus sebagai BDN (Barang Dikuasai Negara). Penyimpanan barang di tempat penimbunan pabean.

Untuk barang-barang yang dicantumkan dalam inward manifest telah diselesaikan oleh pemilik barang dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan kepada agen kapal dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen RKSP dan Inward Manifest dengan total 15 juta rupiah.

Baca juga beritanya  Dishub dan Satlantas Polres Aceh Tengah Berkolaborasi Tutup Median Bukaan Jalan

KPPBC TMP B Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.

“Perlu diketahui bahwa peraturan-peraturan terkait kepabeanan dan cukai sudah diumumkan di Lembaran Negara Republik Indonesia sehingga semua Orang wajib mengetahuinya, tidak setiap penindakan itu berarti ada unsur pidananya. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedi Husni. (Rel/Rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *