ZATTODAY.NET – Riau, Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bertepatan pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, Kapal Patroli Satgas BC 10002 berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang berasal dari Port Klang, Malaysia, yakni KM Harapan Jaya, dengan tujuan Kubu, Rokan Hilir. Dari penindakan tersebut, ditemukan bawaan berupa 3.750 pcs ban bekas yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor, yang diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil informasi intelijen, Kapal Patroli BC 10002 Satgas KWBC Riau melakukan patroli laut di sekitar Perairan Pasir Selatan pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Didapati sarana pengangkut yang diduga berasal dari luar daerah pabean, kemudian kapal patroli mendekati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal dan muatan.
Setelah pemeriksaan, diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeanan dengan mengangkut barang impor tanpa dokumen yang sah. Kapal beserta muatan kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke kantor pabean terdekat, KPPBC TMP B Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M (nakhoda) dan N (KKM), yang telah dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kelas II B Dumai. Selain itu, terdapat 2 orang yang diduga PMI non-prosedural yang ikut menumpang di kapal tersebut, dan penanganan selanjutnya telah dilimpahkan ke BP3MI Riau.
Bea Cukai Dumai dan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman dan menuju Indonesia Emas 2045. (**)