Pontianak, zattoday.net – Terungkapnya kasus 47 keping emas ilegal ini awalnya ditujukan untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Polresta Pontianak pada Sabtu (3/5/2025) lalu tepatnya di salah satu ruko komplek Perdana Square kecamatan Pontianak Selatan.
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal di kabupaten setempat.

AKP Wawan Darmawan S.I.K,. Putra Terbaik Tanoh Gayo kelahiran 9 Januari 1990 ini menjelaskan kepada media zattoday.net bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 12:40 WIB telah diamankan 1 orang laki laki dengan inisial AS yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak.
“Awalnya Satresnarkoba telah mengamankan 1 orang inisail AS dicurigai membawa narkoba jenis sabu. Dan anggota Satresnarkoba mengikuti 1 Unit Mobil Mitsubishi Outlander Sport nomor Polisi KB 1741 QO yang mengarah ke salah satu ruko yang beralamat di Jalan Komplek Perdana Square Ruko nomor 126 di kecamatan Pontianak Selatan, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, ternyata barang yang dibawa oleh salah satu tersangka berinisial AS adalah 3 keping emas,” Kata Kasatreskrim.
Ia melanjutkan, “Anggota Satresnarkoba menghubungi Piket Satreskrim Polresta Pontianak untuk melakukan penggeledahan di ruko tersebut. Setelah Satreskrim melakukan penggeledahan ternyata di dalam ruko ditemukan 3 orang tersangka lainnya yang sedang melakukan aktivitas penimbangan dan pencatatan kadar dan berat emas,”

“Ketiga orang tersangka yaitu dua orang laki – laki dan satu orang perempuan dengan inisial SLN , SRO dan DSTI, dan hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 44 keping emas didalam ruko dan tambah 3 keping emas dari AS sehingga jumlah total yang dapat disita oleh pihak kepolisian adalah 47 keping emas,” Pungkasnya.
Dari ke 4 tersangka mempunyai peran masing masing AS pelaku yang lebih dulu diamankan dan SMR bertugas menjaga pintu masuk membuka dan menutup pintu karena pintu ruko tersebut harus selalu tertutup menerima emas. Lalu DSTI bertugas menimbang dan kemudian mencatat berat emas dan membungkus emas serta menyimpannya. Sedangkan SLN bertugas mengoprasikan alat X-Ray yang tujuannya untuk mengetahui kadar dari setiap emas yang akan di beli ersebut lalu di catat oleh DSTI.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke 4 orang tersebut tidak bisa menunjukan dokumen dan izin atas emas yang diamankan Polresta Pontianak. Tutup AKP Wawan Darmawan S.I.K Kasatreskrim Polresta Pontianak.
Atas perbuatannya ke 4 orang tersangka di kenakan pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batubara (SIPB), atau izin lainnya.