ZATTODAY.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menerbitkan pengumuman penilaian kinerja Inspektur Daerah tahun 2025. Dalam surat nomor 400.10.114482 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terungkap bahwa Inspektur Aceh Tengah berada di posisi yang tidak menggembirakan, surat itu terbit pada Rabu (8/10/2025).
Dari 415 kabupaten seluruh Indonesia, Inspektur Aceh Tengah hanya menduduki rangking 351 dengan nilai 36,60, yang berarti kinerjanya dikategorikan “Kurang” oleh Mendagri. Ini sangat kontras dengan kabupaten tetangga seperti Gayo Lues dan Bener Meriah dan Aceh Tenggara yang justru menunjukkan kinerja yang baik.
Gayo Lues berada di urutan 111 dengan nilai 70,80 (Baik), sementara Bener Meriah di urutan 133 dengan nilai 69,00 (Baik). Bahkan Aceh Tenggara juga menunjukkan kinerja yang baik dengan rangking 109 dan nilai 71,00 (Baik).

Penilaian ini dilakukan untuk mengukur capaian kinerja Inspektur Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan sebagai upaya penguatan kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berorientasi hasil, integritas, dan profesionalisme. Dari 415 kabupaten, hanya 18 yang dinilai sangat baik, 214 baik, 40 kurang, dan 37 sangat kurang.
Kinerja Inspektur Aceh Tengah yang kurang ini tentunya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Apakah langkah-langkah perbaikan akan segera diambil untuk meningkatkan kinerja Inspektur Daerah Aceh Tengah?.


























