ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Kegiatan mimbar bebas yang digelar sejumlah pemuda dan mahasiswa di Tugu Aman Dimot, Kampung Kutini Reje, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Rabu malam (3/9/2025) sempat terhenti saat didatangi oleh polisi.
Dalam insiden tersebut salah satu peserta kegiatan, menyampaikan dalam siaran press resmi yang di kirim ke media ini pada Kamis,(4/9/2025), Satria Darmawan, meminta Kapolda Aceh mengevaluasi kinerja Satintelkam Polres Aceh Tengah. Ia menilai ada tindakan represif yang dilakukan oknum polisi ketika meminta penurunan spanduk.
“Perbuatan membentak dan memaksa menurunkan spanduk secara paksa itu justru menyulut emosi peserta kegiatan. Saya sangat menyayangkan tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip humanis,” tegas Satria.
Satria Darmawan, menyampaikan, Insiden dari pihak peserta dan Polisi yang terjadi pada malam saat acara mimbar bebas berlangsung menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan integritas institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satria berharap Kapolda Aceh dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan anarkis dan represif.
Saat dikonfirmasi secara langsung kepada Kasat Intelkam di Kantor Mapolres Setempat terkait insiden kejadian di mimbar bebas, yang mana Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Intelkam, Iptu Denny Dharmawan, S.H,. M.H,. menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya kita tidak masalah jika hanya berbentuk diskusi, silakan dilanjutkan. Namun dalam spanduk dan flayer ada mimbar bebas,” ujar Iptu Denny.
Kasat Intelkam menjelaskan Kegiatan yang digelar para pemuda tersebut telah beredar di Whatshap dengan agenda orasi, pembacaan puisi, stand up comedy, hingga aksi bakar lilin. Mereka menyampaikan aspirasi terkait isu nasional maupun daerah Aceh Tengah.
Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 6 dan 7 mengatur bahwa penyelenggara wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Faktanya, meski flayer himbaun ajakan mimbar bebas sudah tersebar luas di WhatsApp, pihak kepolisian menyebut tidak ada pemberitahuan resmi yang masuk.
Karena itu, personel Satintelkam Polres Aceh Tengah mendatangi lokasi dengan maksud memberikan edukasi prosedur kepada para penyelenggara.
Sempat terjadi perdebatan, saat polisi meminta agar spanduk yang dinilai bermuatan provokatif diturunkan. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya panitia menurunkan spanduk tersebut dan kegiatan kembali berjalan dalam bentuk diskusi.
Diketahui kegiatan Mimbar Bebas itu berlangsung khidmat. Walaupun Kegiatan sebelumnya sempat terhenti lantaran Anggota Polres Kabupaten Aceh Tengah mempertanyakan surat izin.
(REDAKSI)