BEA CUKAIBERITADUMAIHUKUMINTERNASIONALNASIONALNEWS

Kapal Bermuatan 6,800 Batang Kayu Teki Ilegal Ditangkap Jaringan Sriwijaya BC 9002

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Kapal Bermuatan 6,800 Batang Kayu Teki Ilegal Ditangkap Jaringan Sriwijaya BC 9002</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NET – Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector dan revenue collector dengan melakukan penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi atau dilarang. Dalam kegiatan pengawasan rutin, Bea Cukai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat P2 Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, dan Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, serta KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.

Kapal-kapal tersebut melakukan pangangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia. Dari penindakan tersebut, didapati total 6.800 Batang Kayu Teki, yang terdiri dari 3.000 Batang Kayu Teki dari KM Putra Tunggal dan 3.800 Batang Kayu Teki dari KM 10 Putri. Selain itu, juga ditemukan 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.

Baca juga beritanya  Tindaklanjut Permintaan Masyarakat Linge Terkait Hak Milik Tanah, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Temui Wakil Gubernur Aceh

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target. Pada tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi.

Baca juga beritanya  Geng Motor Remaja Ancam Keamanan Bener Meriah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal dan muatan dibawa ke Dermaga Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Satgas BC 9002, kapal KM Putra Tunggal, KM 10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai. Kemudian, Satgas BC 9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai.

Baca juga beritanya  Lahan Gambut di Aceh Tengah Terbakar, Habitat Satwa Liar dan Ekosistem Danau Lut Tawar Terancam

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal. Atas dasar tersebut, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sdr. Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.

(Rel/Rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *