ACEHACEH TENGAHBERITANASIONAL

TPA Uwer Tetemi: Kesepakatan 2016 Belum Dijalankan, Masyarakat Menuntut Keadilan

×

<span style="color: #3366ff;"><strong>TPA Uwer Tetemi: Kesepakatan 2016 Belum Dijalankan, Masyarakat Menuntut Keadilan</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah, Tiga Reje (Kepala Desa) dari Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Reje Mulie Jadi, Genting, dan Terang Engon, meminta transparansi dan klarifikasi terkait proses pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Uwee Tetemi, Desa Mulie Jadi. Mereka juga menyoroti adanya kegiatan proyek air bersih yang dinilai tidak layak dan tidak ada azas manfaat bagi masyarakat. Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam audensi dengan DPRK Komisi C, Plt Sekda, Asisten 2, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh Tengah, Reje Mulie Jadi, Sukurdi Abdi, mengatakan bahwa kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2016 belum dijalankan oleh pemerintah. “Kita meminta agar pemerintah dan dinas terkait menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah daerah dan masyarakat di seputaran TPA Uwer Tetemi,” kata Sukurdi Abdi.

Baca juga beritanya  Presiden Macron Kagumi Candi Borobudur: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia 

Mereka juga menyoroti adanya kegiatan proyek air bersih pada tahun 2024 dari Dinas Perumahan Dan Permukiman (Pekim) Aceh Tengah yang dinilai tidak layak dan tidak ada azas manfaat bagi masyarakat desa seteempat. “Proyek air bersih itu tidak ada azas manfaat bagi masyarakat karena dibuat di tempat yang tidak ada sumber mata airnya ada pun mata airnya cuman kecil,” tambah Sukurdi Abdi.

Baca juga beritanya  Bupati Aceh Tengah Gagas Pembentukan Tim Satgas Penyelamatan Danau Lut Tawar

Dalam hasil kesepakatan, pihak terkait sepakat untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama pengelolaan TPA Uwer Tetemi dan memberikan kompensasi kepada masyarakat Kampung Mulie Jadi, Genting Gerbang, dan Terang Engon. Kesepakatan ini ditandatangani oleh DPRK Komisi C, pemerintah, dan instansi terkait, berdasarkan surat kesepakatan tahun 2016 dengan Nomor 974/178/BLH,K&P/2016, tanggal 4 Mei 2016, yang berbunyi memberikan kompensasi kepada masyarakat Kampung Mulie Jadi, Genting Gerbang, dan Terang Engon yang diusulkan melalui Camat selanjutnya, ke instansi terkait yang tembusannya disampaikan ke DPRK Aceh Tengah.

Baca juga beritanya  Bea Cukai Dumai Laksanakan Pemantauan Harga dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Liputan: Rahmad Risky 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *