ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah melakukan operasi penertiban terhadap pelajar yang kedapatan berkeliaran di luar sekolah pada saat jam belajar. Operasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah terkait jam belajar mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sabtu, 23 Agustus 2025.
Dalam patroli yang dilakukan di beberapa titik keramaian di Kota Takengon, termasuk kawasan pasar, warung kopi, dan area publik lainnya, petugas mendapati puluhan siswa masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warung kopi dan tempat umum. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi arahan dan nasehat sebelum dikembalikan ke sekolah.
Kepala Satpol PP Aceh Tengah, Hamdani SH, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan disiplin sekaligus memberikan pembinaan kepada para siswa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kami rutin melakukan ini dari dulu, tidak hanya menertibkan, tapi juga melakukan pembinaan langsung. Selanjutnya anak-anak ini akan kami serahkan kepada pihak sekolah,” ujarnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik warung kopi, agar tidak melayani pelajar berseragam yang datang saat jam belajar berlangsung. Langkah tegas namun humanis Satpol PP Aceh Tengah ini diharapkan mampu menekan kebiasaan pelajar membolos sekolah, sekaligus memperkuat kerja sama antara orang tua, sekolah, dan aparat dalam menjaga disiplin generasi muda.
Liputan: Rahmad Risky