ACEHACEH TENGAHBERITANASIONAL

DKPP Periksa Angota KIP Aceh Tengah Atas Dugaan Suap

303
×

DKPP Periksa Angota KIP Aceh Tengah Atas Dugaan Suap

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETBanda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 secara hibrida di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa dua Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Sabirin dan Pajrin, yang diadukan oleh seorang bernama Mukhlis.

“Para Teradu diduga menerima suap dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Mukhlis.

Dalam sidang ini, Mukhlis menyebut kedua teradu telah menerima uang dari seorang berinisial AA untuk memenangkan pasangan calon Bupati Alaidin Abu Abbas dan Wakil Bupati Anda Suhada dalam Pilkada Aceh Tengah 2024.

Baca juga beritanya  Di Aceh Manusia Silver Ditangkap Satpol PP dan WH.

“Pada 23 November 2024 diadakan pertemuan antara Saudara Sabirin dan Saudara Pajrin dengan calon Bupati Alaidin Abu Abbas di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam pertemuan tersebut Sabirin dan Pajrin bersedia membantu memenangkan paslon dengan imbalan masing-masing Rp100 juta. Selanjutnya karena belum tersedianya uang, disepakati uang panjar masing-masing Rp15 juta untuk Sabirin dan Pajrin,” terang Mukhlis.

Tudingan ini dibantah oleh keduanya. Sabirin membantah pertemuan tanggal 23 November 2024 dan mengklaim dirinya sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Sabang pada 21-24 November 2024.

Baca juga beritanya  DPD SWI Ajak Seluruh Warga Aceh Mendoakan Muzakir Manaf Lekas Sembuh

Ia menegaskan tidak pernah bertemu AA, apalagi menerima uang sebagaimana disebutkan oleh Mukhlis.

“Teradu I tidak pernah bertemu atau pun menerima uang dari AA, baik secara langsung atau melalui pihak lain,” kata Sabirin.

Hal senada juga disampaikan oleh Pajrin. Kepada Majelis, ia mengaku tidak berada di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, karena tengah melaksanakan monitoring logistik ke tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang.

“Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut,” jelas Pajrin.

Baca juga beritanya  Kadis Koperasi UKM Aceh Tengah: Koperasi Desa Merah Putih, "Camat dan Aparatur Desa Hanya Pengawas dan Fasilitator"

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain, Tharmizi (unsur masyarakat), Yusriadi (unsur Bawaslu), dan Iskandar Agani (unsur KPU).

Sidang ini dilaksanakan secara hibrida dengan Ketua Majelis memimpin sidang dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis dan para pihak mengikuti sidang di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.

Sumber: DKPP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *