ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Advokat Muda Aceh Tengah Budiman S.H telah memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pesta miras di Desa Kala Kemili yang terjadi pada Jumat, (18/7/2025), Menurutnya, mengonsumsi minuman keras (khamar) bukan merupakan delik aduan, melainkan delik biasa. Ini berarti aparat penegak hukum harus segera bertindak tanpa perlu menunggu adanya laporan dari pihak lain. Selasa, 22 Juli 2025.
“Kita hidup di Aceh tentunya kita harus mengikuti aturan yang ada di Aceh. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 15 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 15 menerangkan ‘Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali’,” jelas Budiman S.H.
Budiman menekankan bahwa Satpol PP harus bergerak cepat untuk menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, walaupun kejadiannya sudah terjadi beberapa hari yang lalu. “Sehingga tidak ada alasan kasus tersebut tidak bisa di proses tanpa adanya aduan/laporan,” tegasnya.
Budiman S.H menambahkan bahwa jika Satpol PP melakukan pembiaran terhadap kasus ini, maka perbuatan ini akan menjadi contoh dan preseden buruk di mata masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tengah. Dikhawatirkan kejadian ini akan berulang kembali.
Budiman juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, yang menyebutkan 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa. Namun, tidak ada point yang menyatakan mengonsumsi minuman keras (khamar) bisa diselesaikan di desa.
“Apabila ada pihak yang menganggap perkara ini telah selesai di desa dengan meminta maaf kepada khalayak ramai, maka dalam hal ini mereka telah membiarkan dan mengangkangi qanun yang menjadi keistimewaan di Provinsi Aceh,” tutup Budiman.
Sebelumnya saat di Komfirmasi awak Media pada Selasa (18/7/2025), Kasatpol PP Ariansyah AR, S.Sos., MAP mengatakan, “Terkait kejadian di Kampung Kala Kemili, kami masih menunggu pelaporan resmi dari kampung. Kami telah berkoordinasi dengan aparat kampung, namun mereka menyatakan masalah sudah diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian di tingkat desa,” jelas Ariansyah.
Satpol PP-WH menekankan bahwa penindakan hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi. “Kami tidak bisa melakukan penindakan tanpa laporan. Jika kami bertindak tanpa laporan, kami dapat dikenakan ‘Pra Peradilan’ karena kurangnya bukti dan saksi,” tegas Ariansyah.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk melapor jika ada kasus serupa agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada 18 Juli 2025, Didalam penggerebekan warga di dalam rumah warga melihat sebanyak orang 3 pria dan orang 3 wanita. Warga dan aparatur desa menemukan barang bukti seperti. Botol Minuman keras 7 botol berwarna hijau merek Kawa-Kawa yang sudah kosong, 2 butir Pil Primolut, Norethisterone 5 Mg, sejumlah botol kemasan kecil seperti salap dengan warna isi coklat, Satu botol jenis Aqua yang mana tutup botol Aqua sudah terlihat ada lubang bulat kecil.
Warga Desa setempat mengatakan, beberapa Barang Bukti seperti KTP, Dompet dan isi sejumlah uang juga sebahagian sudah diamankan pihak Desa dan sebagiannya lagi barang bukti juga telah di amakan oleh pihak dari Kepolisian setempat, Aksi penggerebekan itu karena warga sudah merasa resah dengan kegitan selam dua bulan terakhir di desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen.
(REDAKSI)