Banda Aceh, zattoday.net – Kasus korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan pagu anggaran Rp15,7 miliar untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik telah mencapai babak baru. Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Suhendri dan Zulfikar, dari BRA.
Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa, 27 Mei 2025, Suhendri divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10.317.244.896. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Suhendri tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, Zulfikar divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.496.307.362. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Zulfikar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Efendi, dengan anggota M Joni Kemri dan Dr. H. Taqwaddin. Kedua terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita kepada penuntut umum atau pemiliknya, kecuali beberapa yang akan dirampas dan dikonversikan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Zulfikar. Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa dalam dua tingkat peradilan, masing-masing sebesar Rp2.500.