Takengon, zattoday.net – Wartawan media online , Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah ia mempublikasikan laporan investigatif mengenai dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan di wilayah tersebut. Sabtu, 24 Mei 2025.
Surat undangan bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi S.E,. M,Si pada tanggal 23 Mei 2025, Dalam surat tersebut, Yusra diminta hadir di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksana lainnya. Yusra Efendi dijadwalkan hadir pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kepolisian juga mengimbau kepada pihak yang dipanggil agar dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk kepentingan penyidikan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni Aipda Arman Muhtar, S.H.
Yusra Efendi, menyatakan akan memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk sikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menunjukkan komitmen untuk mendukung penegakan hukum.
“Saya akan hadir, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai wartawan. Saya berharap keterangan yang saya berikan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran terkait kasus ini,” kata Yusra saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, hubungan baik antara insan pers dan aparat penegak hukum penting dijaga, terutama dalam upaya bersama mengungkap persoalan-persoalan publik yang bersifat strategis.
.( TIM )