Aceh Tengah, zattoday.net – Garis polisi tidak terpasang di lokasi penggerebekan dugaan pengoplosan minyak di Aceh Tengah, menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kamis, 29 Mei 2025.
Aktivis Edi Syahputra Linge menyoroti ketidakprofesionalan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus dugaan pengoplosan minyak di Desa Tansaril, Aceh Tengah. Menurut Edi, tidak adanya garis polisi di lokasi penggerebekan menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan APH dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT: Dugaan Pengoplosan BBM di Aceh Tengah.
Edi juga menyayangkan kurangnya pengamanan terhadap barang bukti, seperti dugaan gudang tempat pengoplosan, yang dapat membahayakan proses penyelidikan. Publik masih penasaran tentang perkembangan kasus ini, terutama setelah dokumentasi aktivitas kendaraan distribusi tersebar luas di masyarakat.
Dalam kasus serupa, Dugaan pengungkapan kasus pengoplosan BBM ilegal oleh polisi menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku sudah dilakukan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman yang berat.
Edi berharap agar APH segera menangkap pelaku dan menindaklanjuti kasus ini untuk menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menangani kegiatan ilegal. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dapat terjaga.
“Kasus dugaan pengoplosan minyak di Aceh Tengah menjadi tantangan bagi APH untuk membuktikan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kegiatan ilegal, demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.” Tutup Edi.
(Rel)