ZATTODAY.NET – Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menerima lengkap berkas perkara kasus korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Pembangunan ini bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 1.697.800.000 yang dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah. Kamis, 7 Agustus 2025.
Ketujuh tersangka dalam kasus ini adalah SY, MAW, KA, HP, AL, FB, dan SYF, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas, Pelaksana Pekerjaan, dan Peminjam Perusahaan. Mereka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Takengon selama 20 hari ke depan.
Plt Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Ahmedi Afdal, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut. “Kita lakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan dan dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Ahmedi Afdal.
Dari pantauan di lapangan, ketujuh tersangka kasus korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Takengon setelah menjalani proses penyerahan berkas perkara di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, secara resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna Ping. Mereka kemudian keluar dari kantor Kejaksaan dan menuju bus tahanan yang sudah siap menjemput di depan kantor untuk Kejaksaan utuk diantar ke Rumah Tahanan Kelas II B Takengon, Aceh Tengah.
(TIM REDAKSI)