Jakarta, zattoday.net – Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan adalah program KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi, yang dilihat melalui tiga dimensi, Karakter peserta didik, Ekosistem pendidikan, dan Tata kelola. Jumat, 16 Mei 2025.
Dengan melibatkan 449.865 responden, SPI Pendidikan menghasilkan angka indeks yang disebut Indeks Integritas Pendidikan dengan nilai 69.50. Salah satu temuan yang mengemuka yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan Dana BOS di satuan pendidikan.
Selanjutnya, apa saja rekomendasi KPK. Dari Data Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait realisasi penyaluran Dana BOS hingga November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Sebesar, Rp53,3 Trilliun Realisasi penyaluran program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Dana APBN 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, fasilitas, dan akses pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.
Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, terjadi ketidaksesuaian peruntukan Dana BOS sebesar 12%, akibat berbagai modus serta 17,33% terjadi di Pemerasan Pemotongan dan Pungutan Liar.
Sebanyak 40,44% Nepotisme pengadaan barang dan jasa sementara itu 42,44% Penyalahgunaan dana Bos untuk kepentingan lain serta 46,82% Penggelembungan, markup biaya pengunaan dana BOS.
Untuk menutup celah-celah korupsi dan memaksimalkan penggunaan Dana BOS di sekolah. KPK menyampaikan rekomendasi penguatan integritas tata kelola pendidikan, antara lain.
1. Mengembangkan transparansi dalam tata kelola pendidikan
2. Menerapkan kerangka pelaporan keuangan terpadu untuk seluruh instansi pengampu pendidikan jenjang dasar dan menengah.
3. Melakukan penguatan sistem dalam manajemen administrasi publik di sektor pendidikan.
4. Mengembangkan transparansi dalam tata kelola pendidikan.
5. Memperkuat implementasi penegakan aturan.
Sumber: Official.kpk