Aceh Tengah, zattoday.net – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Aceh Tengah menggelar kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Perlindungan Perempuan di Bur Telege, Kecamatan Lut Tawar, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kepala Dinas KBP3A Aceh Tengah, Drs. H. Alam Syuhada, MM, menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang harus dicegah.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius yang harus dicegah,” kata Kepala Dinas KBP3A Aceh Tengah.
Aparat desa memiliki peran penting dalam perlindungan perempuan, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung hak-hak perempuan di tingkat desa. Mereka bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), pelecehan seksual, penelantaran, hak asuh anak, dan lain-lain. Kekerasan dapat terjadi di rumah, sekolah, kantor, dan tempat-tempat lainnya.
Beberapa kendala dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan dana, budaya patriarki yang masih kuat, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan, stigma sosial yang membuat korban enggan melapor.
Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, perlu dilakukan upaya-upaya seperti sosialisasi, advokasi, edukasi, pendampingan, dan penjangkauan. Selain itu, perlu dilakukan penguatan data dan kapasitas lembaga layanan perlindungan perempuan.
Dalam kegiatan ini, KBP3A melakukan MOU dengan MAG, MPU, dan Ama Mukim se-Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Kepala Dinas KBP3A Aceh Tengah.
Penguatan aparat desa juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Aparat desa perlu diberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, perlu dilakukan penggalakan norma adat istiadat yang dapat membantu mencegah kekerasan terhadap perempuan. Norma adat istiadat dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan.