ACEHACEH TENGAHHUKUMNASIONAL

Adira Finance: Polisikan Oknum Pengalihan Kredit yang Tidak Mematuhi Aturan

502
×

<span style="color: #3366ff;"><strong>Adira Finance: Polisikan Oknum Pengalihan Kredit yang Tidak Mematuhi Aturan</strong></span>

Sebarkan artikel ini

ZATTODAY.NETAceh Tengah , Adira Finance telah mengungkapkan prosedur pengalihan barang kredit yang harus dilakukan oleh nasabahnya. Namun, dalam prakteknya, banyak nasabah yang tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar, sehingga menimbulkan masalah. Kamis, 3 Juni 2025.

Rahmat Hidayat, Koordinator Adira Wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, menghimbau kepada nasabah yang mengambil kredit di Adira untuk memahami prosedur pengalihan kredit dengan baik. “Apabila nasabah tidak mampu lagi membayar kredit, maka mereka harus melakukan mediasi dengan pihak Adira setempat,” kata Rahmat.

Baca juga beritanya  Breaking News: Angin Kencang Sapu 3 Atap Rumah Warga di Aceh Tengah

Namun, dalam beberapa kasus, nasabah tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak Adira. Menurut Rahmat, terdapat 300 lebih nasabah yang terkena dampak kasus pengalihan kredit ini, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 4 miliar lebih.

Baca juga beritanya  Cangkul Dedem Milik Nuraini Pertama Dibongkar Tim Satgas: Berharap Pemerintah Tepati Janji

Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, dengan dua tersangka yang telah dijatuhi hukuman kurungan penjara. “Kedua tersangka dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara di Rutan Kelas II B Aceh Tengah,” kata Rahmat.

Baca juga beritanya  Tokoh HAM Ir. Samsidar: Kekerasan Zumba di Aceh Tengah Bukan Insiden Spontan

Rahmat menghimbau kepada nasabah Adira untuk memahami prosedur pengalihan kredit dengan baik dan melakukan mediasi dengan pihak Adira setempat apabila mereka tidak mampu lagi membayar kredit. Dengan demikian, diharapkan kasus pengalihan kredit seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *